ANGGARAN
DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG
TARUNA KARANA SADHA TARUNA BHAKTI
KELURAHAN NGANTRU
Pendahuluan
Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil menjalani masa kemerdekaan dengan amanat reformasi, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara
Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil
dan makmur, yang berketuhanan.
Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru Kecamatan
Trenggalek Kabupaten Trenggalek sebagai warga Negara Republik
Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka
mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti sebagai
bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan
merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda
Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh
keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Kelurahan Ngantru
menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu
ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Nama, Waktu, dan Kedudukan
Pasal 1
Lembaga
ini bernama Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan
Ngantru yang seterusnya disingkat KSTB
Pasal 2
Karang
Taruna Kelurahan Ngantru didirikan dengan SK Kepala Kelurahan Ngantru
Nomor : 188/04/406.062/2013 tanggal 20 April 2013 untuk jangka waktu masa bhakti ( 3 tahun)
Pasal 3
Karang
Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti berkedudukan
di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek
BAB II
Asas dan Tujuan
Asas dan Tujuan
Pasal 4
Karana
Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru berasaskan
Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum,
Peraturan Kelurahan Ngantru dan Majelis
Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru bertujuan
untuk :
1.
Mewujudkan pertumbuhan
dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas,
inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam
mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah
kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2.
Menigkatkan kualitas
kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di
desa/kelurahan secara terpadu, terarah,
menyeluruh serta berkelanjutan;
3.
pengembangan usaha menuju kemandirian
setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan
4.
pengembangan kemitraan yang menjamin
peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan
berkesinambungan.
BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal 6
Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan
Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten serta masyarakat
lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
Pasal 7
Dalam
melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Karang Taruna mempunyai
fungsi:
- mencegah
timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
- menyelenggarakan
kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan
sosial, pemberdayaan sosial dan
diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
- meningkatkan
Usaha Ekonomi Produktif;
- menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap
anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
- menumbuhkan,
memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
6.
memelihara dan memperkuat
semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BAB IV
Keorganisasian, Kepengurusan dan Keanggotaan
Keorganisasian, Kepengurusan dan Keanggotaan
Keorganisasian
Pasal 8
1. Organisasi Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti diselenggarakan
secara otonom oleh warga Kelurahan Ngantru.
2. Kelengkapan Organisasi Karang Taruna Karana Sadha
Taruna Bhakti terdiri atas :
a)
Ketua
b)
Wakil
c)
Sekretaris
d)
Bendahara
e)
Seksi-Seksi
3. Organisasi Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti dibentuk melalaui musyawarah dan disahkan
dengan Surat Keputusan oleh Kepala Kelurahan.
Kepengurusan
Pasal 9
1. Pengurus Karang Taruna Karang Sadha Taruna dipilih secara musyawarah dan
mufakat oleh warga karang taruna Kelurahan Ngantru dan memenuhi syarat-syarat
sebagai pengurus, yaitu :
a) Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
b) Setia dan taat pada UUD 1945 dan Pancasila
c) Memiliki pengetahuan, ketrampilan berorganisasi dan kemampuan serta jiwa pengabdian di
kesejahteraan sosial
d) Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45
(empatpuluh lima) tahun
2.
Kepengurusan Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru dipilih, ditetapkan, dan
disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Kepala Kepala kelurahan Ngantru, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru .
Keanggotaan
Pasal 10
1.
Keanggotaan Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti menganut sistim stelsel pasif yang
berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan Kelurahan Ngantru.
2.
Warga Karang Taruna sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan
asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial,
pendirian politik, dan agama.
BAB V
Forum Permusyawaratan
Forum Permusyawaratan
Pasal 11
1. Majelis Perwusyawaratan dalam Karang Taruna Kelurahan Ngantru adalah sebagai berikut :
a)
Rapat Temu Karya
b)
Rapat Kerja
c)
Rapat Pimpinan
d)
Rapat Pengurus Pleno
e)
Rapat konsultasi
f)
Rapat Pengurus Harian
2. Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Forum Permusyawaratan
ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal 12
Pasal 12
1. Keuangan Karang Taruna Kelurahan Ngantru
diperoleh dari :
a) Iuaran anggota aktif dan pengurus
b) Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan
untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c) Bidang Usaha-usaha bentukan karang taruna dan
sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat
2. Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam
ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi
3. Keuangan Karang Taruna dikelola secara tertib dan transparan.
4. Keuangan dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna.
BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar
Pasa 13
1. Perubahan
Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Rapat Temu Karya Karang TarunaKarana
Sadha Taruna Bhakti Kelurahan
Ngantru
2. Rancangan
perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya
ditetapkan dalam Rapat Temu Karya.
BAB VII
Penutup
Penutup
Pasal 14
1. Hal-hal
yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Temu Katang Taruna Karana Sadha
Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru
Trenggalek, April 2013
Ketua Karang Taruna
“Karang
Sadha Taruna Bhakti”
Kelurahan Ngantru
ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG TARUNA KARANA SADHA TARUNA BHAKTI
KARANG TARUNA KARANA SADHA TARUNA BHAKTI
KELURAHAN NGANTRU
BAB I
Ketentuan Umum
Pasal 1
Karana Sadha
Taruna Bhakti Kelurahan
Ngantru adalah wadah pengembangan generasi
muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab
sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah
desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional,
bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial.
Karang Sadha Taruna BhaktiKelurahan Ngantru adalah organisasi sosial kepemudaan yang
berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar
partisipasi masyarakat di bidang Kessos.
Pasal 2
Karang
Taruna Karana Sadha
Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru adalah organisasi yang statusnya diakui oleh
pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui
secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.
Pasal 3
Karana Sadha Taruna Bhakti memiliki tugas pokok untuk
bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi
masalah-masalah Kessos secara preventif, pasca rehabilitatif maupun
pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan
potensi generasi muda dilingkungannya.
Pasal 4
Seiring
dengan tugas pokok tersebut, Karana Sadha Taruna Bhakti melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada
pengembangan;
2. menyelenggarakan usaha-usaha kessos yang mendukung upaya peningkatan
taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan
masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang
lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis,
yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan
komponen masyarakat.
BAB II
Keanggotaan
Pasal 5
Jenis Keanggotaan
Karana Sadha Taruna BhaktiKelurahan
Ngantru terdiri dari Anggota pasif,
anggota aktif dan anggota khusus
Pasal 6
1. Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan
otomatis), yakni seluruh pemuda dan pemudi yang berusia 11 s/d 14 tahun;
2. Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 s/d
35 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung
pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3. Anggota khusus (Pasip aktip) adalah keanggotaan yang
bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan
pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang
dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan
program-programnya;
4. Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan
3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Kelurahan Ngantru .
Pasal 7
Kewajiban Anggota
1. Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah
Tangga Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru
2. Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Kelurahan Ngantru
3. Menjaga nama baik Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru .
Pasal 8
Hak Anggota
1. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2. Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di Karana Sadha
Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru
3. Memberikan inspirasi ke pengurus Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan
Ngantru .
4. Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karana Sadha Taruna
Bhakti Kelurahan Ngantru
5. Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang
Taruna Kelurahan
Ngantru
BAB III
Forum Permusyawaratan
Forum Permusyawaratan
Pasal 9
Definisi Forum Musyawarah
1. Temu Karya
Temu karya karang taruna adalah merupakan forum
tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan
program kerja pengurus karang taruna tingkat Desa
2. Rapat Kerja Pengurus
Rapat kerja pengurus merupakan forum musyawarah KT yang
dilaksanakanuntuk mengieinerjikan frogram kerja dan kegiatan karang taruna yang
meliputi : Menyusun, membahas dan melaksanakan frogram kerja tahunan
(disesuaikan dengan masa priode).
3. Rapat Pimpinan
Rapat pimpinan merupakan forum pertemuan antar pimpinan
karang taruna yang dilaksanakan untuk menetapkan garis kebijakan strategis
organisasi.
4. Rapat Pengurus Pleno
Rapat Pengurus Pleno merupakan pertemuan antar penurus
karya taruna yang dilaksanakan untuk memperlancar kegiatan organisasi.
5. Rapat konsultasi
Rapat Konsultasi merupakan forum konsultasi antar karang
taruna dengan pihak lain yangdilaksanakan untuk membahas dan memecahkan
sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan
6. Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian merupakan forum kerja antar
pengurus harian karang taruna yang dilaksanakan untuk membahas dan memecahkan
sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan serta evaluasi kegiatan.
Bagian 2
Kelembagaan
Kelembagaan
Pasal 13
1. Struktur kelembagaan Karang Taruna adalah sebagaimana yang
dianjurkan oleh ketua Karang Taruna Desa.
2. Pengurus Karang Taruna melakasanakan fungsi operasional dibidang
kesejahteraan social sebagai tugas pokok dan fungsi karang Taruna, serta progam
kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah desa dan komponen terkait
sesuai denngan peraturan perundang-undangan yang berklaku.
3. Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran
Rumah Tangga Karang taruna Kelurahan Ngantru
a)
Pengurus Karang Taruna melaksanakan
program kerja baik secara mandiri maupun kerjasama dengan pemerintah dibidang
Usaha, Ketertiban/Kemanan, Kesejahteraan dan
Kesehatan
b)
Mekanisme kerja sebagai
langkah-langkah proses dalam penyelenggaraan tugas fungsi serta program kerja
karang taruna yang perlu ditempuh yaitu :
– Pedataan Potensi/sumber dan permasalahan kesos.
– Perencanaan program
– Sosialisasi program yang direncanakan
– Pelaksanaan program
– Pementauan dan evaluasi
– Pencatatan dan pelaporan
c)
Keseluruhan program kerja karang
taruna dibidang kesos tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan
desa dan keseluruhannya untuk kesekahtaraan dan kemandirian warga desa
khusunnya generasi muda (warga Karang Taruna)
d)
Pengurus disetiap lingkup yang
ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi informasi, kerjasama dan
kolaborasi antar karang taruna melalui dari pengurus di lingkup kecamatan sampai
denngan nasional, melaksanakan fungsi sebagai berikut :
· Pengelola system impormasi dan komunikasi
· Pemberdaya,mengmbangkan dan memperkuat system jaringan antar karang
taruna serta dengan pihak
lain yang terkait.
· Penyelenggara pengambilan keputusan organisasi, pendampingan,dan advokasi
· Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas,
konsistensi dan citra organisasi
· Penyelenggara rapat organisasi dalam rangka membahas dan mendiskusikan
serta pengambilan keputusan organisasi yang berkaitan dengan fungsi informasi
koordinasi, konsultasi dan kolaborasi.
4. Bentuk-bentuk forum pertemuan karang taruna yang diatur terdiri dari :
·
Temu Karya
·
Rapat Kerja
·
Rapat Pimpinan
·
Rapat Pengurus Pleno
·
Rapat kosultassi
·
Rapat Pengurus Harian
ARTI LOGO DAN NAMA ORGANISASI
Karang
Taruna memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna, yang sama secara
nasional. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai
yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah
lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan
lambang tersebut mengandung makna:
1. Bunga
Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat
kemasyarakatan (sosial).
2. Empat
helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna
yaitu:
a)
Memupuk kreativitas untuk belajar
bertanggung jawab;
b)
Membina kegiatan- kegiatan sosial,
rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c)
Mengembangkan dan mewujudkan
harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang
dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d)
Menanamkan pengertian, kesadaran
dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3. Tujuh
helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus
dimiliki oleh anak dan remaja:
a)
Taat: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b)
Tanggap: Penuh perhatian dan peka
terhadap masalah;
c)
Tanggon: Kuat, daya tahan fisik dan
mental;
d)
Tandas: Tegas, pasti, tidak ragu,
teguh pendirian;
e)
Tangkas: Sigap, gesit, cepat
bergerak, dinamis;
f)
Trampil: Mampu berkreasi dan
berkarya praktis;
g)
Tulus: Sederhana, ikhlas, rela
memberi, jujur.
4. Pita
dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a)
Karang: pekarangan, halaman, atau
tempat;
b)
Taruna: remaja. Secara keseluruhan
berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja.
5. Pita
dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a)
ADITYA: Cerdas, penuh pengalaman.
b)
KARYA: Pekerjaan.
c)
MAHATVA: Terhormat, berbudi luhur.
d)
YODHA: Pejuang, patriot. Secara
keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6. Lingkaran
menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7. Bunga
Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan
masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8. Arti
warna:
a)
Putih : Kesucian, tidak tercela,
tidak ternoda.
b)
Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan
dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c)
Kuning : Keagungan
atas keluhuran budi pekerti.
NAMA
KARANA SADHA TARUNA BHAKTI
KARANA :
TEMPAT/WADAH, AKRONIM 2 DUSUN = KRAJAN DAN
JONEGERAN
SADHA : dari bahasa sanksekerta yang artinya BERBAKAT, TERAMPIL AKRONIM 2
DUSUN
SOSUTAN DAN DOBANGSAN
TARUNA :
PEMUDA/REMAJA
BHAKTI : MENGABDI
Jadi arti lengkapnya : TEMPAT/WADAH BERHIMPUNNYA PEMUDA 4 DUSUN
KELURAHAN NGANTRU YANG BERBAKAT DAN TRAMPIL UNTUK
MENGABDI
![]() |
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
KECAMATAN
TRENGGALEK
KELURAHAN NGATRU
TRENGGALEK 66311
|

KEPUTUSAN LURAH NGANTRU
NOMOR : 188/04/406.062/2013
TENTANG
PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA
“KARANA SADHA TARUNA BHAKTI”
KELURAHAN NGANTRU MASA BHAKTI 2013-2016
LURAH NGANTRU,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa Karang
Taruna merupakan Organisasi
Sosial Wadah pengembangan generasi muda yang
mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;
|
b.
|
bahwa Karang Taruna
sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan,
keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan dan
pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial;
|
||
c.
|
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana a dan huruf b, maka perlu mengukuhkan Kepengurusan
Karang Taruna “KARANA SADHA TARUNA BHAKTI” Kelurahan Ngantru Masa Bhakti
2013-2016.
|
||
Mengingat
|
:
|
1.
|
Undang-undang Nomor
12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ( Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);
|
2.
|
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 3011)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Indonesia
nomor 3890);
|
||
3.
|
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 3861);
|
||
4.
|
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Indonesia nomor 4389);
|
||
5.
|
Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 4437)
sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 12
Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Indonesia nomor 4844);
|
||
6.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Penerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
||
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4587);
|
||
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4587);
|
||
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia
Nomor 4593);
|
||
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kurusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4737);
|
||
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat
Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4741);
|
||
12
|
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan lembaran
Negera Republik Indonesia Nomor 4826);
|
||
13.
|
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
|
||
14.
|
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 05
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan
Kabupaten Trenggalek
|
||
Memperhatikan
|
:
|
Hasil Temu Karya Karang Taruna Kelurahan Ngantru, tanggal 4 April 2013
|
|
MEMUTUSKAN
:
|
|||
Menetapkan
|
|||
KESATU
|
:
|
Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna “KARANA SADHA TARUNA BHAKTI” Kelurahan Ngatru Masa Bhakti 2013-2016 sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
|
|
KEDUA
|
:
|
Pengurus Karang
Taruna “KARANA SADHA TARUNA BHAKTI” Kelurahan Ngantru
dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa berpedoman
pada Anggaran Dasar Rumah Tangga Karang Taruna dan
bertanggungjawab kepada Kelurahan Ngantru.
|
|
KETIGA
|
:
|
Segala bentuk biaya yang dalam menjalankan
tugasnya tidak membebani Pemerintah Daerah dan bersifat Mandiri
|
|
KEEMPAT
|
:
|
Keputusan ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kesalahan akan dibetulkan dikemuduan hari
|
Ditetapkan di : Trenggalek
Pada tanggal : 20 April 2013
LURAH NGANTRU,
NANANG HADI SISWANTO, S.Pd
Penata Tk.I
NIP 19591110 198503
1 025
LAMPIRAN : KEPUTUSAN KELURAHAN NGANTRU
NOMOR : 188/04/406.062/2013
TANGGAL : 20 April 2013
TENTANG : PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA “KARANA SADHA
TARUNA BHAKTI” KELURAHAN NGANTRU MASA BHAKTI 2013-2016
TARUNA BHAKTI” KELURAHAN NGANTRU MASA BHAKTI 2013-2016
SUSUNAN PENGURUS KARANG
TARUNA
“KARANG SADHA TARUNA
BHAKTI”
KELURAHAN NGANTRU
MASA BAKTI 2013 – 2016
PEMBINA : CAMAT TRENGGALEK
LURAH
NGANTRU
ARIF
SANTOSO
KETUA : TOETOEK HARWANTYOSO
WAKIL KETUA I : YULIONO
WAKIL KETUA II : BUYUNG
SETYADI
SEKRETARIS : HAJAR
SUBYAKTA
WAKIL SEKRETARIS I : ENDA
CAHYONO
WAKIL SEKRETARIS II : HILMY
AFNAN
BENDAHARA : HERI
WAHYU DWIANTORO
WAKIL BENDAHARA I : SONY SUHARSONO
WAKIL BENDAHARA II : PUJI
YULIS TRIANI
BIDANG
–BIDANG :
I.
BIDANG
HUKUM ORGANISASI & PENGEMBANGAN KERJASAMA KEMITRAAN
1. AGUS
MARKABAN (Koordinator)
2. GATUT
SUPRIANTO
3. MAHDI
HARIS
II.
BIDANG
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
1. GUNARJI (Koordinator)
2. EDY
WIDODO
3. HARGO
WALUYO
4. SUJATMIKO
III.
BIDANG
KESEJAHTERAAN SOSISAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
1. AGUS
HARIYANTO (Koordinator)
2. ENI
WIJAYANTI
3. ARIK
RATNAWATI
4. JOKO
SUWIGNYO
5. SUHARDI
IV.
BIDANG
USAHA EKONOMI PRODUKTIF
1.
DIDIK AGOES (Koordinator)
2.
ARIS SUASONO
3.
SAROFI
V.
BIDANG
PENGEMBANGAN OLAH RAGA & SENI BUDAYA, LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPARIWISATAAN
1.
AGUS SUPRAPTO (Koordinator)
2.
ARIS TYA ANDUNG
3.
CHANDRA
4.
INDUN
VI.
BIDANG
PENGEMBANGAN KEGIATAN KEROKHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
1.
NURKHOLIS (Koordinator)
2.
MISLANI
3.
YUSUF YUSGIANTORO
VII.
BIDANG
HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PUBLIKASI
1.
YOPI ARYANTO (Koordinator)
2.
MUJI HARTANTO
3.
HERMAN SUBAGYO
4.
IIP WIRANEGARA
VIII.
BIDANG
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
1. FERY
KATMIATI (Koordinator)
2. PUJI
YULIS TRIANI
3. INDASAH
4. LINDASARI
5. ENDANG
SAMSU
ROGRAM KERJA
KARANG TARUNA “KARANA SADHA TARUNA BHAKTI”
KARANG TARUNA “KARANA SADHA TARUNA BHAKTI”
KELURAHAN NGANTRU – TRENGGALEK
Sebagai suatu organisasi sosial yang
menampung, mengembangkan serta melaksanakan segala aspirasi dan potensi maupun
kreasi pemuda (anak-anak remaja dan dewasa) di wilayah Kelurahan Ngantru memiliki program kerja. Program kerja ini
terdiri dari program umum dan program kerja khusus. Program kerja umum
merupakan program kerja jangka panjang yang dilakukan terus menerus . Sedangkan
program kerja khusus adalah program kerja jangka pendek adalah suatu rencana
kegiatan yang akan dilakukan oleh bidang-bidang yang ada pada kepengurusan dan
anggota karang taruna bekerja sama dengan aparat Kelurahan dan masyarakat.
Adapun program kerja Karang Taruna “KARANA SADHA
TARUNA BHAKTI” Kelurahan Ngantru adalah
sebagai berikut:
I.
UMUM
a)
Inventarisasi dan optimalisasi fasilitas di
lingkungan Kelurahan Ngantru
b)
Pengembangan usaha kecil di kalangan generasi
muda.
c)
Peningkatan usaha – usaha perekonomian dengan
memanfaatkan lingkungan sekitar yang ada.
d)
Pengembangan Bidang-bidang yang ada dalam Karang
Taruna melakui program kerja khusus
II. BIDANG
HUKUM, ORGANISASI & HUBUNGAN KERJA KEMITRAAN
1)
Mengadakan Pertemuan Rutin satu
bulan satu kali sekaligus yasinan dan arisan untuk memperlancar jalannya
pertemuan.
2)
Mengikuti Forum Komunikasi dengan
Karang Taruna se Kecamatan khususnya dan Karang Taruna se Kabupaten.
3)
Mengadakan komunikasi dan
konsultasi dengan pihak – pihak terkait dalam menyelenggarakan suatu kegiatan
untuk kelancaran dan hasil yang memuaskan.
4)
Mengikuti Lomba Karang Taruna dan
Lomba kepemudaan
5)
Melakukan kerja sama dengan pihak
lain yang tidak mengikat
III.
BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN
PUBLIKASI
1)
Turut berperan serta dalam setiap
kegiatan yang ada di masyarakat.
2)
Memasyarakatkan kepedulian terhadap Lansia,
Yatim Piatu, Penyandang Cacat, Kebersihan lingkungan, bahaya narkoba dan lain
sebagainya.
3)
Membuat website karang taruna
Kelurahan Ngantru untuk memudahkan komunikasi dan pelaksanaan kegiatan
IV.
BIDANG USAHA EKONOMI PRODUKTIF
1)
Merencanakan kegiatan usaha yang
bertujuan meningkatkan perekonomian anggota masyarakat, terutama pemanfaat
potensi yang ada di lingkungan Kelurahan Ngantru.
2)
Ikut berperan serta dalam usaha-usaha melalui
kelompok – kelompok usaha yang ada di lingkungan Kelurahan Ngantru.
3)
Mendirikan koperasi
V.
BIDANG
PENGEMBANGAN SDM
1)
Mengadakan kegiatan-kegiatan yang positif agar
generasi muda tidak terjebak dalam pergaulan yang negatif.
2)
Membudayakan gerakan Hidup Sehat
melalui gerakan perilaku hidup sehat dan bersih.
3)
Mengikutsertakan generasi muda
dalam pelatihan-pelatihan untuk memperkaya pengetahuan sebagai bekal untuk
hidup mandiri.
VI.
BIDANG PENGEMBANGAN KEGIATAN KEROKHANIAN
DAN PEMBINAAN MENTAL
1)
Mengadakan peringatan hari – hari besar
Keagamaan.
2)
Mengadakan gotong royong menjaga kebersihan tempat
ibadah.
3)
Bekerjasama dengan Remaja Mesjid
memberikan pelajaran baca tulis Al – Qur’an bagi anak – anak yang beragama
Islam.
4)
Mengikutsertakan masyarakat/remaja dalam
setiap kegiatan lomba yang bersifat agamis.
5)
Meingkatkan pembinaan dan
penyuluhan anak dan remaja sejak dini dalam bidang mental, moral, agama, budi
pekerti, sopan santun dalam keluarga dan masyarakat .
VII.
BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
1)
Melibatkan peranan wanita dalam
kegiatan yang bersifat positif.
2)
Memberikan dorongan kepada ibu –
ibu yang memiliki balita untuk mengikuti kegiatan Posyandu, BKB (Bina Keluarga
Balita) dengan bekerjasama dengan Bidan Desa dan Kader Kesehatan untuk
meningkatkan mutu kesehatan dan perkembangan anak.
3)
Memasyarakatkan Rumah Sehat dan Layak Huni
sebagai upaya terwujudnya kualitas hidup keluarga.
4)
Memberikan penyuluhan agar tidak
menikah diusia muda sebagai antisipasi hancurnya rumah tangga.
5)
Memasyarakatkan dan memanfaatkan : limbah
keluarga untuk bisa dimanfaatkan, sarana dan prasarana perumahan, hemat energi,
membudayakan menabung dan mencegah pemborosan.
6)
Mengikutsertakan dalam setiap kegiatan
pelatihan dan penyuluhan baik yang diselenggarakan oleh pihak kecamatan maupun
kabupaten tentang Kesetaraan Gender, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang
Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perdagangan
Perempuan dan Anak, Pola Asuh anak, Narkoba, dan lain sebagainya untuk
meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam ikut membangun bangsa.
VIII.
BIDANG PENGEMBANGAN OLAH RAGA
& SENI BUDAYA, LINGKUNGAN HIDUP DAN PARIWISATA
1)
Selalu tampil dalam kegiatan yang
diadakan oleh masyarakat.
2)
Membangun Jati Diri Bangsa dengan
sikap mental dan perilaku yang berbudaya dengan menumbuhkan pengamalan
sila-sila dalam Pencasila serta membudayakan pemahaman Cinta Tanah Air dan ada
kemampuan awal bela negara.
3)
Mempersiapkan tim olahraga baik
putra maupun putri dengan mengadakan latihan rutin minimal satu kali seminggu.
4)
Mengadakan dan mengikuti
pertandingan persahabatan dan kejuaraan olah raga baik di dalam mupun luar
daerah.
5)
Membentuk grup kesenian guna
menampung kreatifitas dan potensi generasi muda yang ada
6)
Memanfaatkan lingkungan/lahan
kosong dengan penanaman pohon/tanaman bermanfaat
7)
Bersama-sama masyarakat menjaga
kebersihan dan pelestarian lingkungan
8)
Membantu pemerintah kelurahan
dalam mengoptimalkan potensi wisata yang ada di Kelurahan Ngantru
IX.
BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN
PENGABDIAN MASYARAKAT
1)
Memberikan bantuan moril dan materiil dalam penyaluran sumbangan kepada
masyarakat yang terkena musibah.
2)
Membantu program pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial
3)
Turut berperan serta dalam setiap kegiatan yang ada di masyarakat.
4)
Mendata Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
5)
Memasyarakatkan kepedulian terhadap Lansia, Yatim Piatu, Penyandang Cacat,
dan lain sebagainya.