Minggu, 21 April 2013

KARANG TARUNA "KARANA SADHA TARUNA BHAKTI" KELURAHAN NGATRU


ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA KARANA SADHA TARUNA BHAKTI
KELURAHAN NGANTRU

Pendahuluan

Dengan rahmat Allah SWT bangsa indonesia telah berhasil menjalani masa kemerdekaan dengan amanat reformasi, maka sudah menjadi kewajiban dan keharusan bagi setiap warga negara Republik Indonesia untuk mempertahankan dan mengisi kemerdekaan dengan landasan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur, yang berketuhanan.
Para pemuda yang terhimpun dalam Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru Kecamatan Trenggalek Kabupaten Trenggalek sebagai warga Negara Republik Indonesia bertanggung jawab dan menyumbangkan dharma bhaktinya dalam rangka mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional. Bahwa Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti sebagai bagian dari masyarakat yang mempunyai kesempatan menikmati Kemerdekaan dan merupakan bagian yang yang tidak dapat terpisahkan dari generasi muda Indonesia, bertanggung jawab dalam mewujudkan Pembangunan Nasional.
Oleh karena itu untuk mewujudkan tanggung jawab dan didorong oleh keinginan luhur memberikan pengabdian tersebut maka kami Pemuda/Pemudi Kelurahan Ngantru menghimpun diri dalam suatu organisasi Kepemudaan yang bergerak dengan suatu ketentuan pokok yang berbentuk Anggaran Dasar sebagai berikut :

BAB I
Nama, Waktu, dan Kedudukan

Pasal 1
Lembaga ini bernama Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru yang seterusnya disingkat KSTB
Pasal 2
Karang Taruna Kelurahan Ngantru didirikan dengan SK Kepala Kelurahan Ngantru Nomor : 188/04/406.062/2013 tanggal 20 April 2013 untuk jangka waktu masa bhakti ( 3 tahun)
Pasal 3
Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti berkedudukan di Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek, Kabupaten Trenggalek

BAB II
Asas dan Tujuan

Pasal 4
Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru  berasaskan Pancasila sebagai landasan ideologis, UUD 1945 sebagai landasan hukum, Peraturan Kelurahan Ngantru  dan Majelis Permusyawaratan sebagai landasan operasionalnya.
Pasal 5
Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru bertujuan untuk :
1.    Mewujudkan pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
2.    Menigkatkan kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan  secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan;  
3.    pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 
4.    pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan.

 



BAB III
TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pasal  6

Karang Taruna memiliki tugas pokok secara bersama-sama dengan Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten serta masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.
 Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Karang Taruna mempunyai fungsi:
  1. mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda;
  2. menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial,  pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda;
  3. meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif;
  4. menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 
  5. menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan
6.       memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB IV
Keorganisasian, Kepengurusan dan Keanggotaan

Keorganisasian
Pasal 8
1.    Organisasi Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti diselenggarakan secara otonom oleh warga  Kelurahan Ngantru.
2.    Kelengkapan Organisasi Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti terdiri atas :
a)      Ketua
b)      Wakil
c)       Sekretaris
d)      Bendahara
e)      Seksi-Seksi
3.    Organisasi Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti  dibentuk melalaui musyawarah dan disahkan dengan Surat Keputusan oleh Kepala Kelurahan.

Kepengurusan
Pasal 9
1.     Pengurus Karang Taruna Karang Sadha Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga karang taruna Kelurahan Ngantru dan memenuhi syarat-syarat sebagai pengurus, yaitu :
a)      Bertaqwa pada Tuhan Yang Maha Esa
b)      Setia dan taat pada UUD 1945 dan Pancasila
c)       Memiliki pengetahuan, ketrampilan berorganisasi  dan kemampuan serta jiwa pengabdian di kesejahteraan sosial
d)      Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empatpuluh lima) tahun
2.     Kepengurusan Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru  dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna dan dikukuhkan oleh Kepala  Kepala kelurahan Ngantru, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.
3.     Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru  .





Keanggotaan
Pasal 10
1.       Keanggotaan Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti menganut sistim stelsel pasif yang berarti seluruh anggota masyarakat yang berusia 13 tahun sampai dengan 45 tahun dalam lingkungan Kelurahan Ngantru.
2.       Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama. 

BAB V
Forum Permusyawaratan
Pasal 11
1.     Majelis Perwusyawaratan dalam Karang Taruna Kelurahan Ngantru  adalah sebagai berikut :
a)        Rapat Temu Karya
b)        Rapat Kerja
c)         Rapat Pimpinan
d)        Rapat Pengurus Pleno
e)        Rapat konsultasi
f)         Rapat Pengurus Harian
2.     Definisi tugas, kewenangan dan lain-lainnya mengenai Forum Permusyawaratan ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB VI
Keuangan Organisasi
Pasal
12
1.    Keuangan Karang Taruna Kelurahan Ngantru  diperoleh dari :
a)      Iuaran anggota aktif dan pengurus
b)      Subsidi dari pemerintah berdasarkan pos-pos anggaran yang dialokasikan untuk kepentingan program Kessos dan pembinaan kepemudaan.
c)       Bidang Usaha-usaha bentukan karang taruna dan sumbangan lain yang sah dan tidak mengikat
2.    Besarnya iuran anggota aktif dan pengurus selanjutnya ditentukan dalam ketentuan tersendiri dalam bentuk prosedur administrasi
3.    Keuangan Karang Taruna dikelola secara tertib dan transparan.
4.    Keuangan dikelola secara menyatu oleh bendahara Karang Taruna.


BAB VII
Perubahan Anggaran Dasar
Pasa 13
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat ditetapkan oleh Rapat Temu Karya Karang TarunaKarana Sadha Taruna Bhakti   Kelurahan Ngantru 
2. Rancangan perubahan Anggaran Dasar disusun oleh panitia khusus, untuk selanjutnya ditetapkan dalam Rapat Temu Karya.
BAB VII
Penutup
Pasal 14
1. Hal-hal yang belum ditetapkan oleh Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan dalam Rapat Temu Katang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti  Kelurahan Ngantru 

Trenggalek, April 2013

Ketua Karang Taruna
Karang Sadha Taruna Bhakti
Kelurahan Ngantru

ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KARANG TARUNA KARAN
A SADHA TARUNA BHAKTI 
KELURAHAN NGANTRU 

BAB I

Ketentuan Umum

Pasal 1
Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru  adalah wadah pengembangan generasi muda non-partisan yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat sampai ke Tingkat Nasional, bergerak terutama di bidang Kesejahteraan Sosial.
Karang Sadha Taruna BhaktiKelurahan Ngantru  adalah organisasi sosial kepemudaan yang berdiri sendiri dan bersifat lokal, serta merupakan salah satu pilar partisipasi masyarakat di bidang Kessos.

Pasal 2
Karang Taruna Karana Sadha Taruna Bhakti   Kelurahan Ngantru  adalah organisasi yang statusnya diakui oleh pemerintah secara de jure melalui perundangan dan kebijakannya serta diakui secara de facto melalui keberadaan dan program-program aksinya.

Pasal 3
Karana Sadha Taruna Bhakti memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi masalah-masalah Kessos secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda dilingkungannya.

Pasal 4
Seiring dengan tugas pokok tersebut, Karana Sadha Taruna Bhakti melaksanakan fungsi sebagai berikut;
1.    Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pengembangan;
2.    menyelenggarakan usaha-usaha kessos yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat;
3.    Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendudung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan;
4.    Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

BAB II

Keanggotaan

Pasal 5
Jenis Keanggotaan
Karana Sadha Taruna BhaktiKelurahan Ngantru  terdiri dari Anggota pasif, anggota aktif dan anggota khusus

Pasal 6
1.    Anggota pasif adalah keanggotaan yang bersifat stelsel pasif (keanggotaan otomatis), yakni seluruh pemuda dan pemudi yang berusia 11 s/d 14 tahun;
2.    Anggota aktif adalah keanggotaan yang bersifat kader dan berusia 15 s/d 35 tahun, karena potensi, bakat dan produktifitasnya untuk mendukung pengembanagan organisasi dan program-programnya;
3.    Anggota khusus (Pasip aktip) adalah keanggotaan yang bersifat terbatas bagi kalangan tertentu diluar kriteria keanggotaan pasif dan aktif karena kemampuan tertentu yang dimiliki oleh seseorang yang dapat disumbangkan bagi kepentingan pengembangan organisasi dan program-programnya;
4.    Anggota pasif, aktif dan khusus seperti yang tertuang pada ayat 1, 2 dan 3 adalah mereka yang bertempat tinggal tetap di wilayah Kelurahan Ngantru  .


Pasal 7
Kewajiban Anggota
1.    Memahami, menghayati, dan melaksanakan apa yang tertera di Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru 
2.    Berpartisipasi dalam kegiatan yang diadakan Karang Taruna Kelurahan Ngantru 
3.    Menjaga nama baik Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru  .

Pasal 8
Hak Anggota
1.    Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
2.    Memilih dan dipilih menjadi Ketua atau Ketua Bidang di Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru 
3.    Memberikan inspirasi ke pengurus Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru  .
4.    Mendapatkan perlakuan dan perlindungan yang sama dari Karana Sadha Taruna Bhakti Kelurahan Ngantru 
5.    Mengadakan kegiatan yang tidak bertentangan dengan peraturan Karang Taruna Kelurahan Ngantru 

BAB III
Forum Permusyawaratan
Pasal 9
Definisi Forum Musyawarah
1.    Temu Karya
Temu karya karang taruna adalah merupakan forum tertinggi yang dilaksanakan untuk memilih dan menetapkan pengurus, menetapkan program kerja pengurus karang taruna tingkat Desa
2.    Rapat Kerja Pengurus
Rapat kerja pengurus merupakan forum musyawarah KT yang dilaksanakanuntuk mengieinerjikan frogram kerja dan kegiatan karang taruna yang meliputi : Menyusun, membahas dan melaksanakan frogram kerja tahunan (disesuaikan dengan masa priode).
3.    Rapat Pimpinan
Rapat pimpinan merupakan forum pertemuan antar pimpinan karang taruna yang dilaksanakan untuk menetapkan garis kebijakan strategis organisasi.
4.    Rapat Pengurus Pleno
Rapat Pengurus Pleno merupakan pertemuan antar penurus karya taruna yang dilaksanakan untuk memperlancar kegiatan organisasi.
5.    Rapat konsultasi
Rapat Konsultasi merupakan forum konsultasi antar karang taruna dengan pihak lain yangdilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan
6.    Rapat Pengurus Harian
Rapat Pengurus Harian merupakan forum kerja antar pengurus harian karang taruna yang dilaksanakan untuk membahas dan memecahkan sejumlah persoalan yang perlu segera diselesaikan serta evaluasi kegiatan.

Bagian 2
Kelembagaan

Pasal 13
1.    Struktur kelembagaan Karang Taruna adalah sebagaimana yang dianjurkan oleh ketua Karang Taruna Desa.
2.    Pengurus Karang Taruna melakasanakan fungsi operasional dibidang kesejahteraan social sebagai tugas pokok dan fungsi karang Taruna, serta progam kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah desa dan komponen terkait sesuai denngan peraturan perundang-undangan yang berklaku.
3.    Pengaturan lebih lanjut tentang Kelembagaan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga Karang taruna Kelurahan Ngantru 
a)         Pengurus Karang Taruna melaksanakan program kerja baik secara mandiri maupun kerjasama dengan pemerintah dibidang Usaha, Ketertiban/Kemanan, Kesejahteraan dan Kesehatan
b)        Mekanisme kerja sebagai langkah-langkah proses dalam penyelenggaraan tugas fungsi serta program kerja karang taruna yang perlu ditempuh yaitu :
– Pedataan Potensi/sumber dan permasalahan kesos.
– Perencanaan program
– Sosialisasi program yang direncanakan
– Pelaksanaan program
– Pementauan dan evaluasi
– Pencatatan dan pelaporan
c)         Keseluruhan program kerja karang taruna dibidang kesos tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan desa dan keseluruhannya untuk kesekahtaraan dan kemandirian warga desa khusunnya generasi muda (warga Karang Taruna)
d)        Pengurus disetiap lingkup yang ditetapkan sebagai pranata jaringan komunikasi informasi, kerjasama dan kolaborasi antar karang taruna melalui dari pengurus di lingkup kecamatan sampai denngan nasional, melaksanakan fungsi sebagai berikut :
·      Pengelola system impormasi dan komunikasi
·      Pemberdaya,mengmbangkan dan memperkuat system jaringan antar karang taruna serta dengan pihak lain yang terkait.
·      Penyelenggara pengambilan keputusan organisasi, pendampingan,dan advokasi
·      Konsolidasi dan sosialisasi dalam rangka memelihara solidaritas, konsistensi dan citra organisasi
·      Penyelenggara rapat organisasi dalam rangka membahas dan mendiskusikan serta pengambilan keputusan organisasi yang berkaitan dengan fungsi informasi koordinasi, konsultasi dan kolaborasi.
4.    Bentuk-bentuk forum pertemuan karang taruna yang diatur terdiri dari :
·           Temu Karya
·           Rapat Kerja
·           Rapat Pimpinan
·           Rapat Pengurus Pleno
·           Rapat kosultassi
·           Rapat Pengurus Harian


ARTI LOGO DAN NAMA ORGANISASI
LOGO









Karang Taruna memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna, yang sama secara nasional. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:

1.    Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
2.    Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
a)        Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
b)        Membina kegiatan- kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis;
c)         Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
d)        Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
3.    Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
a)        Taat: Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b)        Tanggap: Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
c)         Tanggon: Kuat, daya tahan fisik dan mental;
d)        Tandas: Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
e)        Tangkas: Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
f)          Trampil: Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
g)        Tulus: Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
4.    Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
a)         Karang: pekarangan, halaman, atau tempat;
b)        Taruna: remaja. Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja.
5.    Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
a)        ADITYA: Cerdas, penuh pengalaman.
b)        KARYA: Pekerjaan.
c)         MAHATVA: Terhormat, berbudi luhur.
d)        YODHA: Pejuang, patriot. Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
6.    Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
7.    Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
8.    Arti warna:
a)        Putih    : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
b)        Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
c)         Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.


NAMA
KARANA SADHA TARUNA BHAKTI







KARANA                       : TEMPAT/WADAH, AKRONIM 2 DUSUN = KRAJAN DAN 
                                          JONEGERAN
SADHA                         :  dari bahasa sanksekerta yang artinya BERBAKAT, TERAMPIL AKRONIM 2 
                                         DUSUN SOSUTAN DAN DOBANGSAN
TARUNA                       : PEMUDA/REMAJA
BHAKTI                        :  MENGABDI
Jadi arti lengkapnya        :  TEMPAT/WADAH BERHIMPUNNYA PEMUDA 4 DUSUN 
                                         KELURAHAN NGANTRU YANG BERBAKAT DAN TRAMPIL UNTUK 
                                         MENGABDI



Description: DAERAH                           
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
KECAMATAN TRENGGALEK
KELURAHAN NGATRU

                            TRENGGALEK 66311


  
                                                                   
KEPUTUSAN LURAH NGANTRU
NOMOR : 188/04/406.062/2013

TENTANG

PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA
“KARANA SADHA TARUNA BHAKTI”
KELURAHAN NGANTRU MASA BHAKTI 2013-2016

LURAH NGANTRU,

Menimbang
:
a.
bahwa  Karang  Taruna   merupakan   Organisasi  Sosial Wadah pengembangan generasi muda yang mampu menampilkan karakternya melalui cipta, rasa, karsa dan karya di bidang kesejahteraan sosial;



b.
bahwa Karang Taruna sebagai modal sosial strategis untuk mewujudkan keserasian, keharmonisan, keselarasan dalam rangka memperkuat kesetiakawanan sosial, kebersamaan dan pengabdian terutama di bidang kesejahteraan sosial;



c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana a dan huruf b, maka perlu mengukuhkan Kepengurusan Karang Taruna “KARANA SADHA TARUNA BHAKTI” Kelurahan Ngantru Masa Bhakti 2013-2016.

Mengingat
:
1.
Undang-undang   Nomor   12   Tahun   1950    tentang  Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur ( Berita Negara Tahun 1950 Nomor 41);



2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 3011) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 43 tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 3890);


3.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 3861);


4.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 4389);


5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 4437) sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Indonesia nomor 4844);


6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Penerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);


7.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4587);


8.
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 159, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4587);


9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4593);


10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Kurusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/kota  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4737);


11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4741);


12
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan  (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 4826);


13.
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;


14.
Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 05 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Trenggalek
Memperhatikan
:

Hasil Temu Karya Karang Taruna Kelurahan Ngantru, tanggal 4 April 2013
MEMUTUSKAN :
Menetapkan



KESATU
:
Mengukuhkan Pengurus Karang Taruna “KARANA SADHA TARUNA BHAKTI” Kelurahan Ngatru Masa Bhakti 2013-2016 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KEDUA
:
Pengurus    Karang    Taruna   “KARANA SADHA TARUNA BHAKTI” Kelurahan   Ngantru    dalam melaksanakan tugasnya harus senantiasa berpedoman pada Anggaran Dasar Rumah Tangga Karang Taruna dan bertanggungjawab kepada Kelurahan Ngantru.

KETIGA
:
Segala bentuk biaya yang dalam menjalankan tugasnya tidak membebani Pemerintah Daerah dan bersifat Mandiri

KEEMPAT
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kesalahan akan dibetulkan dikemuduan hari

            Ditetapkan di : Trenggalek
            Pada tanggal  :  20 April 2013

                                                                       LURAH NGANTRU,




                                                                       NANANG HADI SISWANTO, S.Pd
                                                                       Penata Tk.I
                                                                                                NIP 19591110 198503 1 025


LAMPIRAN    : KEPUTUSAN KELURAHAN NGANTRU
NOMOR          : 188/04/406.062/2013
TANGGAL     : 20 April 2013
TENTANG      : PENGUKUHAN PENGURUS KARANG TARUNA “KARANA SADHA
                          TARUNA BHAKTI” KELURAHAN NGANTRU MASA BHAKTI 2013-2016



SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA
“KARANG SADHA TARUNA BHAKTI”
KELURAHAN NGANTRU
MASA BAKTI 2013 – 2016


PEMBINA                                   :    CAMAT TRENGGALEK
                                                         LURAH NGANTRU
                                                         ARIF SANTOSO

KETUA                                       :    TOETOEK HARWANTYOSO
WAKIL KETUA I                       :    YULIONO
WAKIL KETUA II                      :    BUYUNG SETYADI
SEKRETARIS                             :    HAJAR SUBYAKTA
WAKIL SEKRETARIS I             :    ENDA CAHYONO
WAKIL SEKRETARIS II            :    HILMY AFNAN   
BENDAHARA                             :    HERI WAHYU DWIANTORO
WAKIL BENDAHARA I            :    SONY SUHARSONO
WAKIL BENDAHARA II           :    PUJI YULIS TRIANI

BIDANG –BIDANG                 :
I.         BIDANG HUKUM ORGANISASI & PENGEMBANGAN KERJASAMA KEMITRAAN
1.      AGUS MARKABAN                (Koordinator)
2.      GATUT SUPRIANTO
3.      MAHDI HARIS

II.      BIDANG PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
1.      GUNARJI                                  (Koordinator)
2.      EDY WIDODO                        
3.      HARGO WALUYO
4.      SUJATMIKO

III.   BIDANG KESEJAHTERAAN SOSISAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
1.      AGUS HARIYANTO               (Koordinator)
2.      ENI WIJAYANTI
3.      ARIK RATNAWATI
4.      JOKO SUWIGNYO
5.      SUHARDI

 IV.                  BIDANG USAHA EKONOMI PRODUKTIF
1.        DIDIK AGOES                    (Koordinator)
2.        ARIS SUASONO
3.        SAROFI

V.                     BIDANG PENGEMBANGAN OLAH RAGA & SENI BUDAYA, LINGKUNGAN HIDUP DAN KEPARIWISATAAN
1.        AGUS SUPRAPTO                                     (Koordinator)
2.        ARIS TYA ANDUNG
3.        CHANDRA
4.        INDUN

VI.                  BIDANG PENGEMBANGAN KEGIATAN KEROKHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
1.        NURKHOLIS                                  (Koordinator)
2.        MISLANI
3.        YUSUF YUSGIANTORO

VII.               BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PUBLIKASI
1.        YOPI ARYANTO                            (Koordinator)
2.        MUJI HARTANTO                         
3.        HERMAN SUBAGYO
4.        IIP WIRANEGARA

VIII.            BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
1.      FERY KATMIATI                            (Koordinator)
2.      PUJI YULIS TRIANI                      
3.      INDASAH                                        
4.      LINDASARI
5.      ENDANG SAMSU
                                                                                          

ROGRAM  KERJA
KARANG  TARUNA “KARANA SADHA TARUNA BHAKTI”
KELURAHAN NGANTRU – TRENGGALEK

Sebagai suatu organisasi sosial yang menampung, mengembangkan serta melaksanakan segala aspirasi dan potensi maupun kreasi pemuda (anak-anak remaja dan dewasa) di wilayah Kelurahan Ngantru  memiliki program kerja. Program kerja ini terdiri dari program umum dan program kerja khusus. Program kerja umum merupakan program kerja jangka panjang yang dilakukan terus menerus . Sedangkan program kerja khusus adalah program kerja jangka pendek adalah suatu rencana kegiatan yang akan dilakukan oleh bidang-bidang yang ada pada kepengurusan dan anggota karang taruna bekerja sama dengan aparat Kelurahan dan masyarakat.
Adapun program kerja Karang Taruna “KARANA SADHA TARUNA BHAKTI” Kelurahan Ngantru  adalah sebagai berikut:

I.         UMUM
a)        Inventarisasi dan optimalisasi fasilitas di lingkungan Kelurahan Ngantru
b)        Pengembangan usaha kecil di kalangan generasi muda.
c)         Peningkatan usaha – usaha perekonomian dengan memanfaatkan lingkungan sekitar yang ada.
d)        Pengembangan Bidang-bidang yang ada dalam Karang Taruna melakui program kerja khusus
II.       BIDANG HUKUM, ORGANISASI & HUBUNGAN KERJA KEMITRAAN
1)        Mengadakan Pertemuan Rutin satu bulan satu kali sekaligus yasinan dan arisan untuk memperlancar jalannya pertemuan.
2)        Mengikuti Forum Komunikasi dengan Karang Taruna se Kecamatan khususnya dan Karang Taruna se Kabupaten.
3)        Mengadakan komunikasi dan konsultasi dengan pihak – pihak terkait dalam menyelenggarakan suatu kegiatan untuk kelancaran dan hasil yang memuaskan.
4)        Mengikuti Lomba Karang Taruna dan Lomba kepemudaan
5)        Melakukan kerja sama dengan pihak lain yang tidak mengikat
III.     BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT DAN PUBLIKASI
1)        Turut berperan serta dalam setiap kegiatan yang ada di masyarakat.
2)         Memasyarakatkan kepedulian terhadap Lansia, Yatim Piatu, Penyandang Cacat, Kebersihan lingkungan, bahaya narkoba dan lain sebagainya.
3)        Membuat website karang taruna Kelurahan Ngantru untuk memudahkan komunikasi dan pelaksanaan kegiatan

IV.                BIDANG USAHA EKONOMI PRODUKTIF
1)        Merencanakan kegiatan usaha yang bertujuan meningkatkan perekonomian anggota masyarakat, terutama pemanfaat potensi yang ada di lingkungan Kelurahan Ngantru.
2)         Ikut berperan serta dalam usaha-usaha melalui kelompok – kelompok usaha yang ada di lingkungan Kelurahan Ngantru.
3)        Mendirikan koperasi

V.                  BIDANG PENGEMBANGAN SDM
1)       Mengadakan kegiatan-kegiatan yang positif agar generasi muda tidak terjebak dalam pergaulan yang negatif.
2)      Membudayakan gerakan Hidup Sehat melalui gerakan perilaku hidup sehat dan bersih.
3)      Mengikutsertakan generasi muda dalam pelatihan-pelatihan untuk memperkaya pengetahuan sebagai bekal untuk hidup mandiri.

VI.                BIDANG PENGEMBANGAN KEGIATAN KEROKHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
1)       Mengadakan peringatan hari – hari besar Keagamaan.
2)       Mengadakan gotong royong menjaga kebersihan tempat ibadah.
3)      Bekerjasama dengan Remaja Mesjid memberikan pelajaran baca tulis Al – Qur’an bagi anak – anak yang beragama Islam.
4)       Mengikutsertakan masyarakat/remaja dalam setiap kegiatan lomba yang bersifat agamis.
5)      Meingkatkan pembinaan dan penyuluhan anak dan remaja sejak dini dalam bidang mental, moral, agama, budi pekerti, sopan santun dalam keluarga dan masyarakat .

VII.              BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN
1)      Melibatkan peranan wanita dalam kegiatan yang bersifat positif.
2)      Memberikan dorongan kepada ibu – ibu yang memiliki balita untuk mengikuti kegiatan Posyandu, BKB (Bina Keluarga Balita) dengan bekerjasama dengan Bidan Desa dan Kader Kesehatan untuk meningkatkan mutu kesehatan dan perkembangan anak.
3)       Memasyarakatkan Rumah Sehat dan Layak Huni sebagai upaya terwujudnya kualitas hidup keluarga.
4)      Memberikan penyuluhan agar tidak menikah diusia muda sebagai antisipasi hancurnya rumah tangga.
5)       Memasyarakatkan dan memanfaatkan : limbah keluarga untuk bisa dimanfaatkan, sarana dan prasarana perumahan, hemat energi, membudayakan menabung dan mencegah pemborosan.
6)       Mengikutsertakan dalam setiap kegiatan pelatihan dan penyuluhan baik yang diselenggarakan oleh pihak kecamatan maupun kabupaten tentang Kesetaraan Gender, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Perlindungan Anak, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perdagangan Perempuan dan Anak, Pola Asuh anak, Narkoba, dan lain sebagainya untuk meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam ikut membangun bangsa.
VIII.            BIDANG PENGEMBANGAN OLAH RAGA & SENI BUDAYA, LINGKUNGAN HIDUP DAN PARIWISATA
1)      Selalu tampil dalam kegiatan yang diadakan oleh masyarakat.
2)      Membangun Jati Diri Bangsa dengan sikap mental dan perilaku yang berbudaya dengan menumbuhkan pengamalan sila-sila dalam Pencasila serta membudayakan pemahaman Cinta Tanah Air dan ada kemampuan awal bela negara.
3)      Mempersiapkan tim olahraga baik putra maupun putri dengan mengadakan latihan rutin minimal satu kali seminggu.
4)      Mengadakan dan mengikuti pertandingan persahabatan dan kejuaraan olah raga baik di dalam mupun luar daerah.
5)      Membentuk grup kesenian guna menampung kreatifitas dan potensi generasi muda yang ada
6)      Memanfaatkan lingkungan/lahan kosong dengan penanaman pohon/tanaman bermanfaat
7)      Bersama-sama masyarakat menjaga kebersihan dan pelestarian lingkungan
8)      Membantu pemerintah kelurahan dalam mengoptimalkan potensi wisata yang ada di Kelurahan Ngantru

IX.                BIDANG KESEJAHTERAAN SOSIAL DAN PENGABDIAN MASYARAKAT
1)      Memberikan bantuan moril dan materiil dalam penyaluran sumbangan kepada masyarakat yang terkena musibah.
2)      Membantu program pemerintah dalam menangani masalah-masalah sosial
3)      Turut berperan serta dalam setiap kegiatan yang ada di masyarakat.
4)      Mendata Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)
5)      Memasyarakatkan kepedulian terhadap Lansia, Yatim Piatu, Penyandang Cacat, dan lain sebagainya.